Kasus Dana Hibah BUMN untuk UKW Dibawa ke Bareskrim Polri, DK PWI Pusat Keluarkan Rekomendasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 April 2024 16:25 WIB
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, Edison Siahaan, membawa kasus BUMN Gate ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/4/2024). 

Dia melaporkan kasus dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diduga dikorupsi oknum PWI Pusat senilai Rp2,9 miliar dari Rp6 miliar yang diterima.

Edison bersama rekannya, Jusuf Rizal dari Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diterima Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa didampingi staf Pengaduan Masyarakat.

Terkait laporan pengaduan tersebut, Bareskrim Mabes Polri menurut Arief Adiharsa akan mempelajari dalam waktu dekat tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum PWI Pusat. 

Apakah terkait tindak pidana korupsi atau masuk dalam kategori penggelapan dalam kasus dana hibah Kementerian BUMN tersebut.

“Secara hukum bisa dipastikan ada dugaan pelanggaran hukum dalam konteks penggelapan. Namun karena ada unsur dana cash back dari oknum pengurus PWI Pusat ke Kementerian BUMN, maka Bareskrim akan panggil pihak-pihak terkait yang kami laporkan untuk mempelajari unsur korupsinya,” kata Edison.

Edison juga menyebut nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Dan Kamis (18/4/2024) sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan DK PWI Pusat.

Satu orang direkomendasikan untuk dipecat dari kepengurusan, dua lainnya dapat peringatan keras.

Bareskrim Mabes Polri merespon positif laporan yang disampaikan, selain masalah ini sudah viral di media dan juga memperoleh atensi dari Kabareskrim Mabes Polri. 

Edison berharap kasusnya ditangani dengan cepat karena peristiwa korupsi ini telah mencederai citra wartawan dan institusi PWI selaku organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Dalam penelusuran awak media, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan rekomendasi berisi:

1. Telah terjadi pelanggaran terhadap KPW PWI Pasal 3 karena melakukan hal-hal tercela sebagai berikut: 

1) Merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan dan organisasi. 

2) Melanggar dan merendahkan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan. 

Selain itu, terjadi pelanggaran terhadap PRT PWI Pasal 12 karena tidak dilibatkannya Bendahara Umum dalam penandatanganan cek pencairan dana cashback dan komisi/fee/insentif senilai total Rp1.771.200.000 dari rekening PWI Pusat.

2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS kepada empat anggota PWI, yakni : Sdr Hendry Ch Bangun, Sdr Sayid Iskandarsyah, Sdr Mohamad Ihsan, dan Sdr Syarif Hidayatullah.

3. Pengeluaran untuk cashback dan komisi/fee senilai total Rp1.771.200.000 dikembalikan ke kas organisasi secara tanggung renteng oleh keempat anggota yang namanya disebut dalam poin 2, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak surat ini diterima.

4. Apabila dalam waktu tersebut dana sebagaimana dimaksud dalam poin 3 belum dikembalikan, maka Dewan Kehormatan akan memutuskan sanksi lebih berat.

5. Merekomendasikan Ketua Umum secepatnya memberhentikan Sdr. Sayid Iskandarsyah, sdr Mohamad Ihsan, dan Sdr Syarif Hidayattulah dari kepengurusan PWI Pusat periode 2023-2028.