Kejagung Periksa Direktur PT Asset Pacific dan Notaris, Bidik Tersangka Korupsi Duta Palma Group

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 April 2024 19:02 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kajagung) Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya baru saja memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Menurut Ketut, pemeriksaan tak lain adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas pekara ini. Saksi yang diperiksa adalah seorang Notaris dan Direktur perusahaan swasta. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus).

"YL selaku Notaris dan PA selaku Direktur PT Asset Pacific. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Kejagung sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group di wilayah Indra Giri ke tahap penyidikan sejak 3 November 2023 lalu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. (wan)

Topik:

Kejagung Duta Palma Group