Vonis Bebas Dianulir, KPK segera Eksekusi Bupati Mimika Terkait Kasus Korupsi Gereja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 April 2024 14:42 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dijatuhi hukuman penjara dua tahun usai diputus bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/4/2024) kemarin.

Eltinus Omaleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Putusan ini sekaligus mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengapresiasi putusan atas dikabulkannya upaya kasasi lembaga itu. “Informasi yang kami terima adalah benar bahwa kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” ungkap Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).

Perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika. “Dan sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” jelasnya.

Ali Fikri menegaskan, dengan keluarnya putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan. Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud.

“Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah. Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra.

Dalam amar putusannya, “Amar Putusan : KABUL. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/4/2024).

Eltinus Omaleng sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut.