Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri, Usut Korupsi Komoditi Emas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 April 2024 19:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Bank Mandiri inisial FRM dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011 sampai dengan 2014 inisial BW. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa kedua saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai tahun 2022.

"Adapun kedua orang saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sebagaimana diketahui, Tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.