Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Jokowi Disebut Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![JPU KPK Sebut Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Alirkan Uang Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/68b8a8d1-ccb2-45e0-872d-d4c62020861f.jpg)
Jakarta, MI - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) disebut membayar penyanyi (biduan) Rp 100 juta menggunakan duit Kementerian yang sempat dipimpinnya itu.
Adapun mantan menteri Presiden Jokowi alias Jokowi yang juga mantan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Hal ini terungkap saat mantan koordinator rumah tangga Kementan, Arief Sopian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/4/2024) lalu.
Dalam hal ini ketika Jaksa KPK menggali adanya uang Kementan yang digunakan untuk keperluan entertainment sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain ya? Saksi menyebutnya beberapa kali (pengeluaran). Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" cecar Jaksa ke Arief.
“Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak," jawab Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya Jaksa lagi.
"Iya betul," jawa Arief.
Jaksa lantas menyebutkan penyanyi bernama Nayunda untuk dikonfirmasi kepada Arief.
"Saya cek ternyata Nayunda ternyata rising star idol, itu berapa kali (transfer) ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Resky sebagaimana perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
![Bantah Pernah Sodori Nama Kaesang ke Partai Politik untuk Pilgub Jakarta, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/93673ea2-c92c-4242-9bd1-131602ed7c0a.jpg)
Bantah Pernah Sodori Nama Kaesang ke Partai Politik untuk Pilgub Jakarta, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai
3 Juli 2024 13:37 WIB
![Menkominfo Didesak Mundur Usai PDNS Diserang Ransomware, Ini Jawaban Jokowi Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-16.webp)
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDNS Diserang Ransomware, Ini Jawaban Jokowi
3 Juli 2024 13:18 WIB