Bagi-bagi Duit kepada 5 Pejabat BPK Usai ‘Exit Meeting’ Pemeriksaan Bansos Pemkab Sorong, Rp 75 juta hingga Rp 80 Juta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Mei 2024 15:32 WIB
Para saksi dan tiga terdakwa bersama kuasa hukum menghadap hakim untuk ditunjukkan sejumlah bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (Foto: Dok Jubi)
Para saksi dan tiga terdakwa bersama kuasa hukum menghadap hakim untuk ditunjukkan sejumlah bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (Foto: Dok Jubi)

Manokwari, MI – Lima auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat dan Kepala Kesekretariatan BPK Papua Barat Kasman Alwi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Manokwari, Selasa (30/4/2024). 

Mereka terungkap bagi-bagi uang di dalam kamar hotel ketua tim pemeriksa (auditor) David Patasaung. 

Uang tunai yang diberikan David Patasaung kepada lima auditor BPK Papua Barat setelah kegiatan selesai itu berkisar antara Rp75 juta hingga Rp80 Juta.

Keenam saksi yang dihadirkan, selain Kasman Alwi adalah lima auditor, yaitu Faradilah Sudirman; Ardiansyah; Nurul Adiyati Rahma; Arlina Jakob; dan Rescie Pratama Batti. 

Mereka mengungkapkan pemberian uang tunai dari David Patasaung.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dugaan korupsi pengkondisian hasil BPK yang diduga dilakukan terdakwa Patrice Sihombing, kepala Perwakilan BPK Papua Barat; Abu Hanifa, pengendali teknis; dan David Patasaung, Ketua Tim Pemeriksa Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi teknis lainnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay dengan Hakim Anggota Pitayartanto dan Hermawanto itu terungkap bagi-bagi uang dilakukan di Hotel Mamberamo Sorong. 

Bagi-bagi uang itu terjadi setelah dilakukan ‘exit meeting’ pemeriksaan Bansos (Bantuan Sosial) pada Pemerintah Kabupaten Sorong. 

Kelima saksi mengakui menerima uang di kamar hotel David Patasaung.

Faradilah, pemeriksa di BPK yang masuk dalam tim auditor pemeriksa Bansos di Kabupaten Sorong, Papua Barat mengaku menerima uang setelah ‘eksit meeting’ pada siang Sabtu.

“Saya ditelepon disuruh ke kamar dan siap-siap ke kamar sebentar, lalu dikasih uang Rp80 juta di kantong plastik warna hitam,” kata Faradilah saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Faradilah bertugas sebagai anggota tim pemeriksa belanja modal di Pemkab Sorong. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menemukan 49 temuan, namun ketua tim hanya memasukkan 20 temuan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Sedangkan saksi Ardiansyah mengaku menerima uang tunai Rp75 juta setelah dihubungi David untuk menghadap ke kamarnya. 

Begitu juga dengan saksi Nurul yang menerima Rp75 juta, saksi Arina Jakob menerima Rp75 Juta dan Rp 20 juta, serta Resky Pratama yang menerima Rp80 juta.

David juga meminta Resky Pratama agar turun ke halaman parkir hotel membawa ransel.

Kemudian ia dan David memasukkan uang tunai di dalam mobil Fortuner dan membawanya ke kamar hotel David.

Saat ditanya oleh Kuasa Hukum Eks Kepala BPK Papua Barat terhadap kelima saksi saat menerima uang tunai dari David, serentak mereka menjawab bingung dan takut ketika menerima uang itu.

Namun kelimanya tetap mengambil uang tersebut hingga terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK terhadap pimpinan BOK dan Penjabat Bupati Sorong.

Setelah menerima uang, para pemeriksa itu kembali ke Manokwari, kemudian mendapat kabar adanya siaran pers dari KPK mengenai operasi tangkap tangan.

Selang beberapa hari, tim KPK menggeledah mes tempat tinggal mereka di Manokwari berikut menyita sejumlah uang yang diberikan David kepada mereka.

Namun ada juga yang menyetor kembali uang tersebut kas Daerah Pemkab Sorong serta ada yang mengembalikan ke tim audit internal BPK.

Adapun proses pemeriksaan Dana Hibah di Pemkab Sorong terjadwal selama 53 hari oleh tim yang dipimpin David Patasaung.

Kelima auditor ditugaskan berdasarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Sebelum memulai pemeriksaan entry meeting bersama tim dan sejumlah OPD terkait untuk memperkenalkan tim pemeriksa BPK dan juga kebutuhan data yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Faradilah yang dibenarkan empat saksi lainya.

Faradilah bertugas memeriksa belanja modal dengan objek pemeriksaan di Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

“Temuan sekitar 49 pekerjaan yang berkaitan dengan kekurangan volume, kekurangan pembayaran pemeriksaan dilakukan sekitar tanggal 20 September 2023. Setelah itu dilaporkan kepada Ketua Tim,” katanya.

Dari 49 temuan dari Faradilah, hanya 20 item yang dimasukan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sebagai hasil temuan.

Meski demikian, 49 temuan oleh Faradilah dilaporkan kepada Ketua Tim. “Setelah saya hitung saya laporkan ke Pak David, ketua tim,” katanya mengonfirmasi pertanyaan JPU.

Ardiansyah dalam keterangan mengaku bahwa sebagai auditor BPK ia telah diberikan fasilitas dari negara, berupa uang harian dan fasilitas transportasi.

Sementara Nurul mengaku ia bertugas melakukan pemeriksaan belanja Hibah di 12 dinas yang ada di Kabupaten Sorong.

Beberapa di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas PUPR.

“Dari 12 dinas hanya 10 yang dicek, sedangkan dua dinas belanja hibah belum dicairkan waktu itu,” kata Nurul.

Teknis kerjanya adalah menerima dokumen, kemudian melakukan konfirmasi dan wawancara secara sampel.

Rekening penampungan dan biaya ulang tahun

Kehadiran Kepala Kesekretariatan BPK Papua Barat Kasman Alwi untuk memberi keterangan seputar transferan sejumlah uang dari tim pemeriksa ke rekening yang disebut sebagai rekening Penampungan.

Kasman Alwi yang bukan tim pemeriksa di Kabupaten Sorong itu mengakui terdapat uang Rp15 juta ditransfer dari pemeriksa di Sorong untuk keperluan biaya ulang tahun pimpinan bernama Pius Lustrilanang, Tim BPK Wilayah VI.

“Uang masuk ke rekening penampungan untuk biaya ulang tahun pimpinan,” jelas Kasman saat ditanya uang 15 juta yang ditransfer oleh Faradilah.

Kasman pun mengakui terdapat sejumlah uang yang digunakan di rekening penampungan untuk biaya perjalanan ke Purwokerto dalam rangka menghadiri undangan pengukuhan Guru Besar di Universitas Jendreal Sudirman.

“Untuk kebutuhan makan minum dan akomodasi di sana (Purwokerto),” katanya saa ditanya uang sekitar Rp20 juta yang dikirim ke rekening penampungan.

Kendati demikian, Kasman menyebut rekening penampungan yang dibuat terkait dengan duit sisa kegiatan-kegiatan di Kantor BPK.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan 6 saksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIT dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIT.

Ketiga terdakwa kemudian kembali ke tahanan di mana mereka dititipkan di Lapas Manokwari. Sidang akan dilanjutkan 14 Mei 2024.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan vonis kepada Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso 1 tahun 10 bulan penjara, serta Evert Segidifat dan Maniel Syaftle masing-masing 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding usai putusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Manokwari.

Sementara kasus terdakwa Patrice Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung masih dalam proses sidang.