Nyaris 1 Tahun, Kejagung Belum Seret Tersangka Korupsi Komoditas Emas, Masih Berkutat Pemeriksaan Saksi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Mei 2024 20:20 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanana) dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri) (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanana) dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022. Sudah banyak saksi yang diperiksa, namun hingga saat ini belum ada tersangka.

Sebagaimana diketahui, Tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Pada hari ini, Selasa (7/5/2024), Kejagung memeriksa 4 saksi.

"ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana, MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 sampai dengan tahun 2019, KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung dan ACN selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut yang juga Kajati Bali menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan tak lain adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Adapun penyidikan kasus ini telah bergulir nyaris 1 tahun, namun tak kunjung ada tersangka.

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penanganan perkara korupsi emas yang berjalan lambat karena belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. 

Berbeda dengan perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang telah menetapkan 21 orang tersangka.

Abdul Fickar Hadjar begitu disapa Monitorindonesia.com, mendesak agar tim penyidik Jamipidsus Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Terlebih sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa tempat. Sehingga penyidik dianggap sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, baik itu perorangan ataupun korporasi.

“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak, Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” tegas Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan.

Namun, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mencari formula yang tepat dalam rangka penegakan hukum terkait perkara tersebut. “Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kami cari format yang pas karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” katanya.

Kasus ini pun membetok perhatian Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dengan tegas dia meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus emas tersebut agar tidak terjadi lobi-lobi.

"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," tegasnya.