Oknum Auditor BPK 'Palak' Kementan Rp12 M untuk WTP, Eks Penyidik KPK: Negara Rugi Dua Kali

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2024 12:55 WIB
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Dok MI/Ist)
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto menyebutkan bahwa oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut memalak Rp12 Miliar di Kementerian Pertanian. 

Hal ini sebagaimana kesaksiannya dalam sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pekan lalu.

Merespons hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa Rp12 M itu tidak akan diminta jika tak ada korupsi, maladministrasi dan kesalahan prosedural di Kementan.

Hal ini dilakukan agar temuan dianggap klir dan bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). “Jika tak ada korupsi, maladministrasi dan kesalahan prosedural pekerjaan tentu oknum Auditor BPK tak akan minta uang Rp 12 miliar di Kementan sebab tidak akan ada temuan dan klir dapat opini WTP,” cuit Yudi dalam akun X (Twitter) seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (11/5/2024). 

Dia menilai sama saja jika negara rugi dua kali demi meminimalisir atau menghilangkan temuan.  “Tapi nyatanya beda jadi ada kesempatan korup disitu untuk drop temuan dan  negara rugi 2 kali,” tukassnya. 

Pada persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024) lalu, mulanya jaksa menanyakan soal auditor BPK yang selama ini memeriksa keungan Kementan sebelum predikat WTP diberikan. 

Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor dan Haerul Saleh. Victor diduga adalah auditor BPK yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan. Sementara Haerul Saleh adalah Ketua Akuntan Keuangan Negara IV atau atasan Victor.

Seiring berjalannya waktu mengenai pemenuhan atas permintaan auditor BPK. Dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diberikan. Uang Rp5 miliar itu diberikan kepada auditor BPK usai Kementan mendapat uang dari vendor, hingga kemudian Kementan diberikan predikat WTP oleh BPK.

Atas fakta persidangan itu, Chudry menegaskan juga KPK perlu membuka penyidikan baru Victor dan Haerul Saleh itu. "Saya menduga ada perkara baru, suap dan SYL bisa kenal perkara lain lagi," tandasnya.

Sementara itu, KPK sendiri tak menutup peluang memanggil pihak lain yang namanya muncul sepanjang persidangan, termasuk auditor BPK. Apalagi, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidikannya untuk TPPU misalnya itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.