Pakar Hukum Desak PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Auditor hingga Pimpinan BPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2024 13:32 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keunangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan para pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini dia desak merespons oknum auditor BPK diduga meminta uang agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Permintaan uang  terungkap sebesar Rp12 miliar. Namun yang diberikan hanya Rp 5 miliar.

"PPATK harus menelusuri transaksi keuangan mereka. Bukan oknumnya saja, keluarganya, anak istri atau orang terdekatnya juga," desak Chudry saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jum'at (10/5/2024) malam.

Namun di sisi lain, BPK juga harus kerja sama juga dengan PPATK. "Meski analisis PPATK itu juga nggak bisa diberikan kepada BPK, tapi ke penegak hukum kalau ada transaksi mencurigakan," tambahnya.

Selain itu, Chudry juga mendorong KPK melakukan penggeledahan kantor BPK, namun tergantung data yang diperoleh lembaga antirasuah itu. 

"Tergantung data yang diperoleh. Kalau ada saksi oknum BPK yang lain, perlu digeledah," tukasnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) sependapat dengan itu. Bagi FITRA langkah ini, diperlukan untuk memperbaiki integritas auditor BPK. "Setiap periode harus dicek oleh PPATK, transaksi keuangan auditornya bagaimana dan pimpinan BPK," tegasnya.

Pada persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024) lalu, mulanya jaksa menanyakan soal auditor BPK yang selama ini memeriksa keungan Kementan sebelum predikat WTP diberikan. 

Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor dan Haerul Saleh. Victor diduga adalah auditor BPK yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan. Sementara Haerul Saleh adalah Ketua Akuntan Keuangan Negara IV atau atasan Victor.

Seiring berjalannya waktu mengenai pemenuhan atas permintaan auditor BPK. Dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diberikan. Uang Rp5 miliar itu diberikan kepada auditor BPK usai Kementan mendapat uang dari vendor, hingga kemudian Kementan diberikan predikat WTP oleh BPK.

Atas fakta persidangan itu, Chudry menegaskan juga KPK perlu membuka penyidikan baru Victor dan Haerul Saleh itu. "Saya menduga ada perkara baru, suap dan SYL bisa kenal perkara lain lagi," tandasnya.

Sementara itu, KPK sendiri tak menutup peluang memanggil pihak lain yang namanya muncul sepanjang persidangan, termasuk auditor BPK. Apalagi, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidikannya untuk TPPU misalnya itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Topik:

BPK KPK PPATK