Egi Pelaku Utama Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Berada di Jakarta, Ini Kata Polda Metro

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Mei 2024 20:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya buka suara terkait kabar pelaku utama kasus pembunuhan Vina, yakni Pegi alias Perong alias Egi berada di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya siap membantu mencari pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk dari Polda Jawa Barat.

"Pada perinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, kami prinsipnya siap membantu," kata Ade Ary, Rabu (15/5/2024).

Status DPO seseorang, kata dia, menjadi tanggung jawab semua pihak kepolisian, dari tingkat polsek hingga polda. Pada prinsipnya, Polda Metro siap membantu dan melakukan pencarian.

"Jadi begini, setiap Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari polda lain terkait DPO," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar, pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".

Kasus itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron, dan bebas berkeliaran. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong alias Egi.