Lima Tersangka Korupsi Bibit Jagung Distanbun NTB Belum Ditahan, Apa Kata Kejaksaan?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Juni 2024 12:42 WIB
Kejati NTB (Foto: Istimewa)
Kejati NTB (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusat Tenggara Barat (NTB) akan melakukan ekspose kasus korupsi pengadaan bibit jagung jilid II di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017  ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta petunjuk agar pembuktian kasus tersebut kuat di persidangan.

Pasalnya, sebanyak lima tersangka  hingga saat ini belum ditahan.  Lima tersangka ini masing-masing berinisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Mereka adalah panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023 lalu.

“Saat ini kami masih memperdalam alat bukti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (3/6/2024).

Ely menyampaikan, jaksa peneliti mengembalikan berkas penyidikannya kepada penyidik. Jaksa peneliti meminta penyidik memperkuat alat bukti. “Harus jelas peran kelima tersangka. Apakah mereka mendantangani berita acara yang menjadi kewajibannya. Ini penting,” katanya.

Pihaknya tidak ingin perkara yang dibawa lolos atau bebas di pengadilan. Sehingga jaksa berupaya melengkapi barang bukti. “Kalau PPK dan penyedianya kan jelas,” kata Ely.

Penetapan lima tersangka dilakukan penyidik Kejati NTB setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para terpidana yang telah mendapat vonis hakim terlebih dulu.

Adapun empat terpidana sebelumnya adalah mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, PPK Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi dan PPK Wayan Wikanaya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Direktur PT SAM Aryanto Prametu dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung usai peninjauan kembali dikabulkan dari putusan sebelumnya delapan tahun.

Sedangkan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubi divonis delapan tahun penjara. Pengusutan kasus ini dilakukan tahun 2018 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Pengadaan benih jagung tahun 2017 ini dketahui menelan anggaran sebesar Rp 48,25 miliar.

Dimana, pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Pengadaan benih jagung tahap dua dilaksanakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung. Berdasarkan audit BPKP kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar.

Pada pengadaan tahap pertama, negara mengalami kerugian Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua kerugian negara mencapai Rp 11,92 miliar.