Sidang Praperadilan, Pegi Diyakini Bebas dari Tuduhan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Polisi Siap Malu?


Jakarta, MI - Upaya hukum ditempuh tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan melalui praperadilan bakal digelar hari ini, Senin (24/6/2024).
Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan sidang praperadilan ini tak akan sederhana jika tujuan praperadilan nanti adalah membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.
"Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP. Tapi, ada putusan MK nomor 21," katanya kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).
"Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak," katanya menambahkan.
Soal ijazah atau dokumen lainnya, kata Heri, poinnya ialah apakah berkaitan dengan DPO bersama pelaku lainnya atau tidak.
"Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh."
"Hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan."
"Cara membuktikannya enggak bisa hanya syarat dokumen atau bahkan status facebook. Karena, itu enggak bisa menjelaskan dirinya sendiri maka harus ada data pendukung, semisal saksi," tandasnya.
Pegi diyakini bebas
Keluarga dan kuasa hukum menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita ( Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.
Penyataan itu diungkapkan mereka menjelang sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Bandung pada Senin (24/6/2024).
Hal tersebut diungkapkan adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana.
Dia yakin, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Dalam sidang praperadilan itu, kami optimis bakal menang karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana pun berharap sidang pra peradilan itu bisa berjalan dengan lancar. Dia juga berharap, keadilan bsia berpihak pada kakaknya.
Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, juga yakin anaknya bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Anak saya tidak salah. Semoga Pegi bisa segera bebas,’’ ucap dia.
Hal senada diungkapkan salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. Dia yakin hakim akan membebaskan Pegi Setiawan karena lemahnya bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
‘’Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas karena bukti yang dimiliki polisi sangatlah lemah,’’ tukas perempuan yang akrab disapa Yanti tersebut.
Kakak Vina, Marliyana pun memilih tak berkomentar banyak terkait sidang praperadilan Pegi itu. Namun keluarga meminta agar kasus adiknya segera diungkap.
Sementara terkait identitas DPO kasus Vina, pihak keluarga mengaku baru tahu saat sidang karena selama ini polisi tidak pernah menunjukan foto DPO.
Marliyana kembali menegaskan, bahwa keluarga berharap kepada kepolisian untuk segera mengungkap kasus pembunuhan Vina karena dianggap sudah berlarut-larut.
Persiapan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk persidangan gugatan praperadilan, Polda Jabar telah siap menghadapinya. Tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jabar telah disiapkan.
"Tentunya ini atas perintah langsung bapak Kapolda Jabar untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan," ucap Jules di Kota Bandung, Minggu (23/6/2024).
Selain itu ada kuasa hukum dari eksternal yang akan membantu sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Polda Jabar sendiri masih menunggu koordinasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, apakah dari pihak penggugat akan datang atau tidak. Namun dipastikan Polda Jabar akan hadir dalam persidangan perdana gugatan praeradilan tersebut.
"Sejauh ini belum ada, sejauh ini kami belum dapat informasi. Karena ini baru hari pertama besok akan ada mungkin pembacaan atau gugatan yang akan disampaikan dimohonkan dari kuasa hukum dari tersangka," tandas Jules.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Polisi menyatakan Pegi Setiawan merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016.
Polisi pun lantas menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut.
Jika di awal penyidikan sejak tahun 2016 dalam perkara ini sudah berkeyakinan utuh, terang dengan fakta mengacu bukti yang cukup dan jumlah pelakunya 11 orang serta dikuatkan dalam gelar perkara yang menentukan ada 3 pelaku yang buron (DPO).
Sekarang kok malah ragu bahkan dari DPO 3 orang kini jadi 1, ada 2 DPO dihilangkan mendadak bahkan kenapa saat ini rekonstruksi kembali?
"Ini kan unik, seolah hasil penyidikan 8 tahun lalu kini jadi bom waktu," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (7/6/2024).
"Institusi kepolisian jangan dibuat mainan, apalagi fungsi penyidikan terlebih kalau sudah ada tindakan penahanan, ini terkait nasib dan kemerdekaan orang," timpal Azmi.
Maka lebih bijaksana saat ini untuk Polri tidak mengayun kasus ini. Lepaskan Pegi pasti malu, namun menahan dengan segala ketidaksesuaian fakta dan bukti akan lebih malu? Unprofessional dalam menjalankan tugas.
Selain itu patut diduga dalam perkara ini ada hal yang masih ditutupi atau dilindungi. "Jika hal ini nantinya terkuak dan terbukti, sehingga bagi siapapun yang berbuat rekayasa dapat diancam pidana berupa membuat dokumen palsu atau mengajukan bukti palsu".
"Termasuk mengubah berita acara pemeriksaan maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," cetusnya.
Melepaskan Pegi Setiawan saat ini, tambah Azmi, guna menghindari peradilan sesat (miscarriage of justice) sambil mengevaluasi serta meluruskan prosedur maupun menghimpun alat bukti yang kuat agar dapat kedepan menemukan pelaku nya kembali.
"Jadi siapapun pelaku sebenarnya yang ditetapkan oleh penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta bersesuaian, sehingga tidak ada lagi kegaduhan atensi publik seperti saat ini," tutup Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.
Topik:
Pegi Setiawan Vina CirebonBerita Terkait

Mengerikan! Penyiksaan Dialami Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon: Disiksa sampai Muntah Darah!
12 September 2024 04:32 WIB

Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya
28 Juli 2024 11:25 WIB