Kasus Demurrage Rp 350 Miliar Beras Impor, KPK Diminta Periksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2024 23:15 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi (kanan) (Foto: Kolase MI/Berbagai sumber)
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi (kanan) (Foto: Kolase MI/Berbagai sumber)

Jakarta, MI - Sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Terkait hal ini, pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Iya (KPK perlu periksa Kepala Bapanas dan Dirut Perum Bulog). Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” kata Hudi dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Proses hukum dari KPK sangat penting, soalnya kata Hudi, biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. 

Menurutnya, salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.

"Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” ungkap Hudi.

Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Pun Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.

“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” demikian Hudi.

Kepala Bapanas vs KPK

KPK merespons pernyataan emosional Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang meminta lembaga antirasuah untuk tidak ikut campur dalam polemik demurrage beras impor.

Bahkan dari pernyataan Arief, tersirat kalimat tantangan untuk KPK menemukan bukti kuat soal potensi kerugian negara dari demurrage beras impor.

Juru bicara KPK, Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK tentu sebagai lembaga yang bertugas dalam menindak dan mencegah korupsi tidak bisa berpangku tangan jika ada potensi kerugian negara. Ia memastikan akan mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran beras impor tersebut setelah laporan masyarakat diterima oleh Direktorat PLPM KPK.

"Namun bila ada (laporan masyarakat dugaan korupsi penyaluran impor beras), tentunya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

Tessa memanv sempat mengamini bahwa pihaknya tengah menyoroti perkara demurrage ini. 

Ia menilai beban negara yang ditimbulkan akibat demurrage saat ini sedang menjadi perhatian komisi antirasuah. 

KPK mengultimatum supaya segera dilakukan tata kelola oleh pihak terkait, khususnya Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

"Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," kata Tessa, Rabu (19/6/2024).

Menurut Tessa, reformasi tata kelola pelabuhan itu bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital.  

Sehingga waktu prosesnya efektif dan biayanya efisien. 

Melalui hal tersebut, KPK berharap dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan.

"Birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi. Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti," jelasnya melihat masalah yang terjadi saat ini.

Namun, Arief malah mengkritik KPK yang ikut bersuara soal polemik demurrage. Ia menilai lembaga antirasuah tidak tepat bila ikut campur dalam perkara ini.

"Kalau (KPK ingin melakukan) pendalaman ya dilihat dong fact binding-nya, ada laporan keuangannya tidak. Kalau perkiraan pengamat (kerugiannya sampai Rp350 miliar) masa begitu, enggak bisa dong, fact binding-nya apa," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Arief terlihat emosi karena tak mau dikaitkan dengan perkara ini. 

Seakan ia lupa bahwa perkara ini juga merupakan bagian dari tanggung jawabnya, mengingat sejak Desember 2023 Arief ditugaskan sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.

"Kalau terlambat yang di mana? Periodenya apa? Berapa banyak? Tapi kan sama operatornya sama Bulog, Bapanas enggak ngerti kalau kayak gitu". 

"Jadi hubungannya sama Bapanas apa? Enggak ada. Kenapa sih paling senang naruh saya di situ, padahal enggak ada hubungannya," tutur dia.