KPK Telusuri Uang Korupsi Basarnas ke PDIP!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juni 2024 14:56 WIB
Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015, Max Ruland Boseke (Foto: Istimewa)
Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015, Max Ruland Boseke (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus berupaya melakukan penegakan hukum dengan metodologi mengikuti aliran uang atau follow the money dalam setiap kasus korupsi. 

 Hal ini termasuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2012-2018.

Pada kasus ini, penyidik akan menelusuri aliran uang korupsi yang diterima tiga tersangka yaitu kuasa pengguna anggaran dan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015, Max Ruland Boseke; pejabat pembuat komitmen dan Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Dit Sarana dan Prasarana Basarnas 2013-2014, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Max sendiri adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP periode 2019-2024. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim akan memeriksa ke mana pun aliran uang korupsi, termasuk kemungkinan masuk ke partai politik.

"Jadi uang-uang hasil tindak pidana yang kami kira atau kami duga hasil dari tindak pidana, ke mana saja uang itu mengalir, itu akan kita cari kita telusuri. Dan pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi. Jadi ke mana pun, apakah itu lembaga privat atau lembaga lain," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Kamis (27/6/2024).

Menurut dia, penyidik terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam setiap kasus korupsi. Salah satu caranya adalah meminta pengembalian meski uang tersebut sudah berganti wujud menjadi aset atau harta lainnya.

"Sejauh ini tentunya kami belum menemukan [ke PDIP]. Tentunya kalau pun nanti kami menemukan, siapa pun akan kita minta keterangan kita periksa," tandas Asep.

Topik:

KPK PDIP Basarnas