Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tak Pernah Diperiksa Sejak 2016, Kok Tiba-tiba Tersangka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Juli 2024 1 hari yang lalu
Sidang praperadilan Pegi, Senin (1/7/2024)
Sidang praperadilan Pegi, Senin (1/7/2024)

Bandung, MI - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan (27) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyelidikan sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon (Polda Jabar) pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu penasihat hukum Pegi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kelas IA, Kota Bandung, Jabar, Senin (1/7/2024).

Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.

Bahkan, kata ia, tidak ada langkah penyilidikan dan penyidikan dalam proses penetapan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024," jelasnya.

"Namun apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan."

Ia juga menegaskan sejak tahun 2016 hingga saat dilakukan penangkapan, Pegi Setiawan tidak pernah mendapatkan surat klarifikasi ataupun surat pemanggilan sebagai saksi atau perkara dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan Pegi Setiawan bukan pelaku dalam pembunuhan Vina sebagaimana yang dituduhkan selama ini, dapat dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar.

Di mana, menurut pihaknya, ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong usia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal terakhir desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon," jelasnya.

"Dengan ciri-ciri khusus tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting kulit hitam, sebagaimana diumumkan polri sangat jauh berebda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka."

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.