KPK Sita 40 Tanah Senilai Rp5 M terkait Kasus Eks Bupati Meranti Muhammad Adil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2024 00:25 WIB
Konferensi pers penahanan Muhammad Adil (Foto: Dok MI)
Konferensi pers penahanan Muhammad Adil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Proses penyitaan pun sudah berlangsung sejak pekan lalu, 21-26 Juni 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan masih belum tuntas dan berpotensi akan berlanjut hingga pekan depan.  "Tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti” kata Tessa, Senin (1/7/2024).

Menurut dia, penyidik pun akan segera melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 40 aset bidang tanah tersebut. Hal ini diterapkan sebagai langkah lanjutan penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus korupsi. “Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut, sebesar kurang lebih Rp5 miliar rupiah," kata dia.

Selain itu, penyidik KPK juga telah rampung memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melakukan pendalaman daftar penerimaan gratifikasiMuhammad Adil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2023. Lembaga antirasuah tersebut kemudian menyeret Adil hingga meja hijau dan mendapat vonis sembilan tahun penjara, denda Rp600 juta subsider penjara enam bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp17,8 miliar subsider penjara 3 tahun.

Dalam kasus tersebut, Adil terbukti melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan dan ganti uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang.

Adil dinilai terbukti menerima uang gratifikasi dari modus tersebut sebesar Rp12 miliar pada 2022. Sebelum ditangkap, dia juga tercatat sudah mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp5 miliar pada 2023.