Eks Kuasa Hukum Bongkar Hubungan Wanita Emas dengan Hasyim Asy'ari, Putus Gegara Tersangkut Korupsi Waskita Beton Precast?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Juli 2024 04:53 WIB
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” menangis usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016–2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” menangis usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016–2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jakarta, MI - Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak henti-hentinya menuai sorotan. 

Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) lalu.

DKPP memutus Hasyim Asy'ari bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Hasyim dinilai terbukti melakukan perbuatan asusila.

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Selain dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda, Hasyim Asy'ari juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan asusila terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas pada Desember 2022 lalu.

Hasyim Asy'ari dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu itu saat melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan.

Hubungan Hasyim dengan Wanita Emas ini juga dibongkar mantan kuasa hukumnya. 

Diketahui bahwa Wanita Emas tersangkut kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Dia telah divonis 5 tahun penjara.

Bahwa, biaya transport kuasa hukum Wanita Emas dibayarkan oleh Hasyim Asy'ari.

"Fee kami kuasa hukum Hasnaeni saat dampingi di PN Tipikor Jakpus akan dibayarkan oleh Ketua KPU saat itu (Hasyim Asy'ari) tapi hingga saat putusan sela saya hanya diberi uang transpot saja Rp 150.000/datang," kata salah satu mantan kuasa hukum Wanita Emas enggan disebutkan namanya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/7/2024).

Atas hal itu, mantan kuasa hukum Wanita Emas tersebut memilih untuk mengundurkan diri.

"Maka saya walk out sejak pemeriksaan saksi-saksi tidak ikutin saja hanya kuasa hukum bang Andi Bashar dan Ihsan Permanegara (suami sirinya, setelah putus dengan Hasyim) yang dampingi hingga tuntas," bebernya.

Dia juga mengklaim bahwa, jika Wanita Emas membayar Rp 5 miliar ke 'markus', maka vonisnya bisa jadi hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

"Dan karena tidak bayar idr 5M ke markus jadi dihukum 5 tahun penjara padahal kalau bayar hanya dijanjikan divonis 1,5 tahun," timpalnya.

Soal Hasyim, dia megatakan, memang suka perempuan dan royal.

"Infonya mantan ketua KPU ini suka perempuan dan royal sama perempuan karena ada dugaan terima gratifikasi seksual juga," ungkapnya.

Akhir hubungan Wanita Emas dengan Hasyim, kata dia, pada saat Wanita Emas mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kalau dengan Hasnaeni putus semenjak Hasnaeni disidangkan tipikor Waskita Beton Precast dan marah karena Hasnaeni nikah siri sama Bang Ihsan sekjen partai Republik Satu," tandasnya.