Apa Kabar Kasus Korupsi LPEI Rp2,5 Triliun yang Ditangani Kejagung?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Juli 2024 07:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).

Jakarta, MI - Apa kabar kasus dugaan korupsi pada pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap empat debitur perusahaan dengan indikasi kecurangan atau fraud Rp2,5 trilun yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Kasus yang dilaporan Menkeu Sri Mulyani sejak 18 Maret 2024 lalu itu tak kunjung naik ke penyelidikan.

Merespons hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa kasus tersebut masih ditelaah oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"LPEI masih ditelaah. Masih dalam penelaahan," kata Harli Siregar, Jum'at (12/7/2024).

Pun, Harli mengaku tak ada kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi itu.

Hanya saja, saat ini tim sedang memprioritaskan banyak perkara yang sudah naik penyidikan dan ditetapkan tersangka karena terkait masa penahanan.

"Yang pasti aku tadi udah tanya ke Pidsus, ini sekarang sedang dalam telaah. Yang lain-lain kan sekarang sedang dalam pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi. Nah ini telaahan," tukas Harli.

Seperti diketahui, empat perusahaan yang terindikasi melakukan praktik lancung atau fraud itu telah dilaporkan ke Kejagung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani pada Senin (18/3/2024).

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, empat perusahaan yang terindikasi fraud itu adalah PT RII mencapai Rp1,8 triliun, diikuti PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Lalu, PT SMS terindikasi fraud mencapai Rp216 miliar dan terakhir PT SPV sebesar Rp144 miliar. 

Keempat perusahaan ini bergerak di beberapa sektor usaha mulai dari kelapa sawit, batu bara, nikel hingga perkapalan. 

Di samping itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sempat menyampaikan masih ada enam perusahaan yang diduga terkait dengan kasus LPEI ini. 

Hanya saja, enam perusahaan ini masih belum diungkap oleh Kejagung.

Namun demikian, Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus pada tahap kedua ini telah terindikasi fraud senilai Rp3 triliun. 

"Tolong ini laksanakan [tindak lanjut] sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap dua nya, itu sebesar Rp3 triliun," kata Burhanuddin.