Mahfud Mundur dari Anggota DPRD Jatim Usai Rumahnya Digeledah KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Juli 2024 11:08 WIB
Rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan yang diobok-obok KPK (Foto: Dok MI)
Rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan yang diobok-obok KPK (Foto: Dok MI)

Bangkalan, MI - Mahfud mundur dari Anggota DPRD Jatim dan kontestasi Pilkada Bangkalan usai rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi PDIP yang digadang-gadang menjadi Bakal Calon Bupati Bangkalan itu secara resmi menyatakan mundur dari kontestasi Pilkada 2024. 

Padahal, dirinya telah mengantongi surat rekomendasi dari PDIP.

Persoalan yang melibatkan dirinya dengan KPK, tak ingin menyebabkan kekisruhan di Bangkalan. Apalagi, dirinya telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati.

“Atas nama pribadi, saya mulai sore ini Jumat (12/7/2024) menyatakan undur diri tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bangkalan. Saya tidak mau permasalahan yang saya hadapi saat ini ikut mencoreng nama baik Bangkalan,” jelas Mahfud di Perumahan IMC Jalan Halim Perdanakusuma.

Tak hanya itu, dirinya juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Meskipun dirinya terpilih kembali sebagai anggota dewan pada periode 2024-2029.

Menurutnya, keputusannya untuk mundur merupakan pilihan terbaik yang telah menjadi pertimbangan. Nantinya, partai PDIP yang akan memutuskan secara akhir atas apa yang telah menjadi langkah politiknya.

“Ini semua saya lakukan dan putuskan dari hati yang paling dalam. Saya juga tidak ingin mencoreng institusi kami yaitu lembaga DPRD di Jawa Timur. Namun keputusan terakhir, nanti partai yang akan menyampaikan,” terangnya.

“Kami mohon sambung doanya kepada semua teman-teman, mudah-mudahan saya bisa menjalani semua permasalahan yang sedang dihadapi dengan sabar dan baik,” imbuhnya.

Perlu diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Mahfud di Perum IMC Jalan Halim Perdanakusuma.

Upaya paksa tersebut dilakukan KPK atas pengembangan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tahun 2022.

Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Kemudian, ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Mahfud, KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta berupa pecahan Rp 5, 10, 20 ribu dan dua handphone sebagai barang bukti.

Topik:

KPK Mahfud DPRD Jatim