Bakal Dijemput Paksa! KPK Imbau Pengusaha Tambang Robert Nitiyudo Wachjo Kooperatif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juli 2024 13:22 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa pengusaha tambang Robert Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Robert. 

Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Adapun Haji Robert sudah dua kali dipanggil penyidik, yakni pada Kamis (6/6/2024) dan Rabu (3/7/2024). 

"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Meski demikian, Tessa tetap mengingatkan bos tambang ini untuk kooperatif memenuhi panggilan sebelum penyidik mengambil langkah tersebut. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi ini.

"Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).