Manager Payroll Antam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 1 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PT Antam Tbk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Diperiksa untuk tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (16/7/2024).

Adapun saksi yang diperiksa yakni MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam Tbk. Dia dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi impor emas, dalam hal ini pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan seberat 7,7 kilogram.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” kara Harli belum lama ini.

Menurut Harli, aset tersebut merupakan Fine Gold milik tujuh tesangka yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Penyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.

“Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” kata Harli.