Babak Baru Kasus Suap Dana Hibah di Jatim: 30 Saksi Digarap, 21 Orang jadi Tersangka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) dengan mengulik 30 saksi, Kamis (18/7/2024).

“Saksi-saksi yang dipanggil, di dalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah, untuk kelompok masyarakat, hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat, serta didalami terkait dengan pemberian, dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kendati, Tessa enggan memerinci identitas 30 saksi itu. Enam diantaranya berstatus sebagai legislator.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” beber Tessa.

KPK sejatinya memanggil empat orang lain untuk mendalami kasus itu. Namun, mereka mangkir dengan sejumlah alasan. “Dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,” beber Tessa.

Pun, Tessa juga enggan memerinci informasi yang diterangkan para saksi demi menjaga kerahasiaan penyidikan. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita sejumlah dokumen dengan cara menggeledah sejumlah lokasi dari 15 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024.

“Telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen, terkait dengan rilis kegiatan penyidikan KPK, pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” beber Tessa.

21 tersangka

Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Jatim. 

Terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang telah menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

"Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Namun dari perkembangan yang ada, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. 

Di mana 21 nama itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, satu staf penyelenggara negara selaku penerima suap. 

Serta, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Penetapan baru ini awal berkembang dari hasil pengungkapan korupsi dana hibah bersumber dana APBD Jatim yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Tak sendiri, Sahat ditangkap bersama dengan RS selaku staf ahli Sahat, AH selaku mantan Kades Jelgung, Sampang, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2023).

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (ar)