Usut TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 13:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Senin (22/7/2024).

"Hari ini Senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara). (Dipanggil) MTK, Swasta/Komisaris PT. Fajar Gemilang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (22/7/2024).

Selain anak mantan orang nomor satu di Maluku Utara itu, KPK juga memanggil 1 orang lain berinisial EBB yang berprofesi sebagai wiraswatsa. "EBB alias Ucok, Wiraswasta," jelasnya.

Sebelumnya, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. KPK turut mengusut aliran dana ke anak AGK. "Tadi seperti putranya Pak AGK, itu karena memang juga ada aliran dana ke dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Asep menjelaskan sejauh ini pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah orang per orang dan tidak melibatkan status sebagai anggota partai politik tertentu. KPK juga fokus mengusut perkaranya dan tidak melihat latar belakang sosok yang terlibat.

KPK juga telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset yang disita merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK) selaku anak Abdul Gani.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7). Ketiga asset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.

"Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," kata Jubir KPK, Tessa, Rabu (17/7/2024). (ar)