2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24), yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8/2024) malam.

Ia menjelaskan, tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE, berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X, sehingga tersebar luas.

Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.

Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.

Ia menambahkan, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Ia mengatakan Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, kasus beredar video syur mirip anak vokalis figur publik resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.