KPK Minta Pengusaha dan Pejabat BPKM Jelaskan Izin Tambang di Malut: Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Nio Yanthony dan Direktur Hilirisasi Minerba BPKM Hasyim?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses proses perizinan tambang di Maluku Utara (Malut).

Hal ini merupakan pengembangan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Adapun pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa tiga saksi, beberapa waktu lalu.

Tiga saksi itu yakni MTK, NY, dan HSM. Mereka diduga Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, wiraswasta Nio Yanthony, dan Direktur Hilirisasi Minerba BPKM Hasyim.

“(Pemeriksaan) secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK (mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba) serta perizinan usaha di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (6/8/2024).

Kendati, KPK enggan memerinci detail pemeriksaan saat ini

Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan Abdul Gani. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, mantan Ketua DPD Parta Gerindra, Muhaimim Syarif ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, senilai Rp7 miliar terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Abdul Gani setidaknya sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin selama tahun 2021-2023

Pemberian izin tersebut, diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no.11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian WIUP.

Atas perbuatan tersebut, Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.