Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Aceh Divonis Mati

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Suasana sidang kurir sabu 58 Kg divonis mati. (Foto: Ist)
Suasana sidang kurir sabu 58 Kg divonis mati. (Foto: Ist)

Bandar Lampung, MI - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. Ketua majelis hakim Veronica menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa atas nama Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Dua terdakwa atas nama Muhammad Yani dan Nurdin tervonis mati. Kemudian rekannya terdakwa Kadafi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu menanggapi putusan yang telah terbacakan oleh majelis hakim. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Namun akan tetap mengupayakan agar putusan terhadap ketiga client-nya bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

Mendapatkan hukuman pidana mati, terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Muhammad Kadafi atas hukuman pidana penjara seumur hidupnya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

“Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga client kami. Namun tentu tadi Muhammad Kadafi menyatakan sikap banding. Sementara Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu. Yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah. Karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” ujar Tarmizi, Senin (5/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menjatuhkan tuntutan berupa hukuman mati terhadap ketiga terdakwa tersebut Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa telah melanggar isi dan ketentuan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kandra Buana menjelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah. Ia bernama Asnawi yang dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu. Hal itu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh China.

“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp58 juta,” paparnya.

“Setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp100 Juta,” sambungnya.

Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memberhentikan kendaraan yang dikendarai ketiganya dan melakukan pengecekan hingga akhirnya barang bukti di temukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Kemasan berisikan kristal warna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu. (AM)