Airlangga Hartarto Diduga Terlibat Korupsi Dana Sawit, Komisi VI: Hukum Mesti Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agun (Kejagung). 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. 

"Jika memang ada masalah hukum, kami serahkan kepada aparat penegak hukum, tentu harapannya hukum ditegakkan tanpa tebang pilih," tegas Herman kepada Monitorindonesia.com Senin (12/8/2024). 

Diketahui bahwa kasus ini dibuka lagi oleh penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5-8 tahun. 

Adapun nama Airlangga ikut terseret lewat Lin Che Wei yang merupakan anggota Tim Asistensi dan berulang kali menyebut nama Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

Keduanya diduga berperan besar dalam membuat kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng serta penggunaan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Sebab itu, Herman mengimbau agar tata kelola di BPDPKS dapat diperbaiki, pasalnya selama ini kata dia, tak ada pengawasan terhadap BPDPKS karena instansi tersebut bukan merupakan mitra kerja dari DPR. 

"Namun yang lebih penting ke depan adalah membenahi tata kelola BPDPKS yang saat ini tidak transparan, akuntabel, dan tidak sesuai dengan arah dan tujuan yang dimaksud dalam UU Perkebunan, bahkan sampai saat ini tidak tersentuh pengawasan oleh DPR," ujarnya. 

Herman yang merupakan pimpinan Panja RUU Perkebunan saat itu, mengaku sangat prihatin dalam perkara ini yang diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel.

"Saya sebagai bagian pimpinan panja revisi UU Perkebunan yang mendelegasikan pembentukan BPDPKS prihatin terhadap penggunaan dana tersebut yang proporsinya kecil sekali untuk peremajaan sawit rakyat atau meningkatkan produktivitas sawit rakyat, dan malah sebaliknya sebagian besar diserap perusahan-perusahaan pengelola sawit besar," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Kejagung telah melaporkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada publik, termasuk kemungkinan memeriksa lagi Airlangga Hartarto yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar.

"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih. Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (11/8) malam.

Sementara itu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dikabarkan akan menetapkan Airlangga Hartarto yang baru saja mengundurkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Hal ini sebagaimana informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/8).

Informasi tersebut seakan menjawab pernyataan pihak Kejagung pada Senin (24/7) lalu. Bahwa pembantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu berpotensi diperiksa kembali.