Sebut Menteri Koruptor Konsumsi Masyarakat, Surya Paloh Singgung Siapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Surya Paloh (Foto: Istimewa)
Surya Paloh (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Umum Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyinggung soal sensitivitas saat orang yang terjerat kasus korupsi.

Demikian disampaikan Paloh saat membuka Pameran Seni Indonesia Borderless di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Paloh awalnya menjelaskan, pameran seni ini diadakan untuk memberikan wadah sekaligus mendorong kreativitas para pelaku seni. Ada sesuatu yang salah jika nilai karya seni tidak lagi bisa dirasakan.

"Bagaimanapun karya seni, saya pikir, ya kalau kita sudah tidak bisa merasakan sensitivitas, merasakan sesuatu yang amat-sangat menyentuh perasaan, kalbu, nurani, hati kita, itu pasti ada sesuatu yang salah pada kita," kata Paloh saat ditemui di sela-sela pameran.

"Ini yang harus kita bangun bersama, maka kita mendorong seluruh kreativitas yang bisa mungkin ditingkatkan para seniman dan budayawan kita. Nah partai ini ikut bertanggung jawab karena itu, maka salah satu sesi yang kita berikan adalah demikian ini," timpalnya.

Surya mengatakan, sebanyak 500 lukisan serta seni patung terdapat di NasDem Tower. Menurutnya, partai politik mestinya ikut bertanggung-jawab dalam melestarikan nilai seni dan budaya.

"Kita dorong terus, saya pikir, jangan dilihat partai politik ya, dia berbicara politik, dia harus mampu juga berbicara tentang budaya, tentang seni. Nah itu yang saya mau, yang saya kehendaki. Bangsa ini juga demikian, kita sudah dapat giften, karunia sang pencipta," katanya.

Menteri koruptor konsumsi masyarakat, Paloh singgung siapa?

Paloh menyinggung soal berita penangkapan menteri koruptor yang selalu menjadi konsumsi masyarakat. Paloh lantas mempertanyakan apakah bangsa merasa bangga dengan penangkapan tersebut.

"Dari mulai kearifan lokal, adat, istiadat, budaya yang kita miliki. Ini giften sebenarnya yang harus kita lihat dengan nilai positif. Jangan terus menerus kita hanya melihat si A ditangkap, si B masuk penjara, sudah capek kita di negeri ini tiap hari ini saja," paparnya.

"Mampus nih bangsa ini. Tiap harinya, itu yang kita konsumsi. Kepala daerah ditangkap, menteri dikejar, ini ditangkap, itu. Bangsa apa ini? Bangga apa kita dengan itu?" kritiknya.

Paloh juga menyebutkan ketika terduga koruptor ditangkap, nilai sensitivitas dan empati pasti dikesampingkan. Sebab seorang koruptor dipandang sebagai orang yang jahat.

"Untuk dan atas nama pemberantasan korupsi, seakan-akan kita merasa paling hebat, dan tidak ada sensitivitas lagi, perasaan empati, kasihan, karena semuanya itu pasti orang jahat yang ditangkap. Terlepas dulu dia salah atau tidak salah. Salah kecil bisa jadi salah besar, tapi sisi lain salah besar bisa hilang juga," tandasnya.

Daftar menteri tersangkut korupsi

Catatan Monitorindonesia.com, jumlah anggota kabinet yang terlibat korupsi dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah. Yakni:

1. Johnny G Plate 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (8/11/2023). 

Dia terbukti menerima belasan miliar dari proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 sampai 5. Plate juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan. 

Kejagung menjerat kader Partai Nasdem itu terbukti korupsi seperti dalam rumusan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang juga kader Partai NasDem menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kader Partai Nasdem itu diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta. 

KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Idrus Marham

Politikus Partai Golkar Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau. Dia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

4.  Imam Nahrawi

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga terjerat korupsi suap hibah dana KONI. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.

5. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster. Edhy yang saat itu menjadi politikus Partai Gerindra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.

6. Juliari Batubara

Juliari Batubara tersangkut korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Politikus PDI Perjuangan yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial, kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan. 

Dia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam satu bulan atau subsider 2 bulan penjara). Hakim juga memerintahkan pencabutan hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik hingga 4 tahun.

Wartawan Selamat Saragih berkontribusi dalam peliputan berita ini