Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Enam Petinggi Hutama Karya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Tol Trans Sumatra. (Foto: Doc. Hutama Karya)
Tol Trans Sumatra. (Foto: Doc. Hutama Karya)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, yang berlangsung, pada Selasa (13/8/2024).

Tessa Mahardhika menyatakan, bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi, dalam pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Beberapa saksi yang diperiksa oleh KPK termasuk Juni Irianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), dan Ossy Rosa, pegawai PT Hutama Karya (HK).

Selain itu, ada juga Muhroni, mantan EVP Divisi Akuntansi Keuangan pada tahun 2018; Sugeng Rochadi, mantan Direktur Wilayah Timur PT HK; Suroto, mantan Direktur Wilayah Barat PT HK; serta Irza Dwiputra Susilo, seorang wiraswasta.

Penyidik KPK fokus mendalami sumber dana pembelian lahan untuk proyek JTTS serta mekanisme pencatatannya dari saksi Juni, Ossy, dan Muhroni.

Sedangkan, penyidik menelusuri lebih lanjut rapat-rapat Dewan Direksi terkait keputusan pembelian lahan dari saksi Sugeng dan Suroto.

Untuk saksi Irza, penyidik mendalami kepemilikan harta yang dimilikinya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR), terkait dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi tersebut dan menghasilkan sejumlah dokumen penting terkait kasus ini.

Dokumen yang ditemukan selama penggeledahan tersebut berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Temuan ini menjadi bukti awal bagi KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus ini.

Lebih lanjut, KPK mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Dua di antaranya adalah pejabat internal PT Hutama Karya, sementara satu orang lagi berasal dari kalangan swasta.

Agar proses penyidikan berjalan lancar, KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ketiga terduga tersebut bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung.

Dugaan awal menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Namun, nilai kerugian ini akan dihitung secara lebih rinci oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah kerugian negara yang sebenarnya.