Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Direktur PT CBL Indonesia Investment Tatang Hendra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT CBL Indonesia Investment, Tatang Hendra (TH) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton tahun 2010 sampai dengan 2022 pada Jumat (16/8/2024).

Adapun Tatang merupakan eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, EEL merupakan pengguna jasa manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Tatang diperiksa selaku Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010-2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017-2019.

Selain Tatang, pihaknya juga memeriksa AKW yang merupakan eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dan EEL merupakan pengguna jasa manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Catatan Monitorindonesia.com, Tatang juga pernah diperiksa pada Selasa (11/6/2024) bersama TH selaku General Manager Uni Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT ANTAM 2013; EV diperiksa selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT ANTAM periode 2019; dan HW, diperiksa terkait perannya selaku mantan Dirut PT ANTAM.

Tersangka

Kejagung menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010-2021. 

Keenam tersangka itu antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.

Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Adalah LE periode 2010-2021; SL periode 2010-2014; SJ periode 2010-2021; JT periode 2010-2017; GAR periode 2012-2017; DT periode 2010-2014; dan HKT periode 2010-2017.

Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.