Dugaan Korupsi Ekspor Benih Bening Lobster Ilegal Berkedok Budidaya Seret Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2024 22:36 WIB
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI/Aswan)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal berkedok budidaya. 

Laporan ke Komisi antirasuah dilayangkan Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) pada Jumat (30/8/2024), yang menekankan Menteri Trenggono melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.

"Kedatangan ke KPK ini kami pada prinsipnya dari Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia itu melengkapi data-data dugaan kasus ekspor yang berkedok budidaya benih bening lobster," kata Ketua Umum ANLI, Rusdianto Samawa Rusdianto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024).

Rusdianto menjelaskan, pihaknya mempersoalkan adanya niat jahat untuk melakukan dugaan korupsi dan monopoli dengan adanya Peraturan Menteri KP Nomor 7/2024. "Dalam pelaksanaan Permen ini ada monopoli yang kuat karena pemilik semua dari 10 perusahaan yang ada. Semua satu pemilik cuma orang-orangnya dipecah untuk bisa pegang satu-satu. Nah dalam hal ini kami menilai sangat monopoli sekali," kata dia.

Rusdianto menyebut, dugaan monopoli diduga melibatkan oknum pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melakukan sosialisasi bolak-balik ke Vietnam.

"Nah di situ ada dugaan, bahwa ada dana 200 ribu dolar AS yang digelontorkan berdasarkan aktivitas mereka ini, bolak-balik Vietnam Indonesia gitu ya. Dan kali ini mereka itu ribut di internal mereka sendiri, di perusahaan-perusahaan ini," bebernya.

"Kenapa ribut? Nah katanya mereka, `kok saya kasih 200 ribu dolar sampai Indonesia nggak 200, gitu kan`. Nah itu kira-kira seperti itulah ributnya saling komplain," jelas Rusdianto.

Rusdianto yang juga ketua Geomaritim Partai Negoro menyerahkan barang bukti ke KPK seperti dokumen, foto, serta rekaman kegiatan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan pejabat KKP dengan para pengusaha BBL.

"Kasus ini sangat kuat, kasus ini harus didalami. Dan kami meminta kepada KPK untuk tidak selektif terhadap kasus. Kami meminta KPK untuk secepatnya merespons," katanya.

Laporan dugaan korupsi yang membeli Menteri Trenggono menambah daftar dugaan rasuah sang menteri.  Sebelumnya, KPK telah memeriksa Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BUMN Telkom periode 2017-2018. 

Dia diperiksa dalam kaitannya selaku pemegang saham di PT Teknologi Riset Global Investama.  Adapun kasusnya ihwal dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom berupa pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara senilai Rp 250 miliar.

Dalam proyek itu, PT Telkom menggandeng PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Trenggono disebut-sebut menerima aliran dana miliaran rupiah lantaran jabatan strategisnya dalam pengadaan proyek.

Dia lantas membantah segala tuduhan rasuah. “Haa (terima) Rp 10 M, aah nggak ada itu. Tidak ada," katanya usai pemeriksaan di KPK pada akhir Juli 2024.

Topik:

KPK Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Korupsi Ekspor Benih Bening Lobster Ilegal Telkom