Nama Airlangga Hartarto Muncul di PT Kamita Jaya Pemilik Manfaat Asiatel Globalindo: Komisarisnya Tersangka Korupsi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2024 08:16 WIB
Airlangga Hartarto (Foto: Dok MI)
Airlangga Hartarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL), sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan perangkat IT pada PT Telkom dan Grup tahun 2017-2018.

Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama itu, dijerat bersama-sama sejumlah pihak, atas dugaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan penelusuran di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, tercatat bahwa pemilik manfaat dari PT Asiatel Globalindo adalah PT Kamita Jaya.

Setidaknya ada nama empat nama pemilik manfaat PT Kamita Jaya, yaitu Suliawati Tjokro, Sarastri Baskoro, Airlangga Hartarto, dan Ratna Kartini Manurung.

Dua kasus ini meliputi kasus korupsi kerja sama fiktif pembiayaan proyek data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group serta PT Telering Onyx Pratama (TOP).

Dua kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp250 miliar. KPK terus berupaya mengungkap detail kasus ini dengan menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik korupsi ini.

KPK diketahui telah mencegah enam orang ke luar negeri, yakni:

1. Siti Choirina selaku mantan EVP DES PT Telkom.

2. Paruhum Natigor Sitorus selaku mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra.

3. Tan Heng Lok selaku Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama.

4. Natalia Gozali selaku Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo.

5. Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo.

6. Fery Tan selaku Direktur PT Erakomp Infonusa.

Topik:

KPK Airlangga Hartarto Korupsi Telkom Tan Heng Lok