Diduga Tahu Korupsi APD, Eks Sesditjen Farmalkes Kemenkes Arianti Anaya Diulik KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sesditjen Farmalkes Kemenkes, Arianti Anaya sebagai saksi terkait dugaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain Arianti, penyidik juga memeriksa seorang Akuntan bernama, Mikail Jam'an sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MKJ dan ART," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (9/9/2024).
Dalam kasus ini, KPK memastikan akan segera menahan para tersangka kasus APD Covid-19 di Kemenkes. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Maka kalau kita sudah yakin unsur unsur pasalnya sudah dipenuhi. Kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Bahkan, kata Asep, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sudah selesai. "Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," katanya.
Diketahui, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta.
Mereka dicegah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI. "KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Tessa, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. "KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19. KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut.
Topik:
KPK Korupsi APD Kemenkes Sesditjen Farmalkes Kemenkes Arianti AnayaBerita Sebelumnya
Tawuran Maut di Jakpus, 2 Pelajar SMK Ditetapkan Tersangka
Berita Terkait

KPK Masih Rahasiakan Pimpinan DPR "Cawe-cawe' Pengadaan X-Ray Barantan Rp194,2 M
2 jam yang lalu

Dear KPK, Masa Pencegahan 6 Orang terkait Korupsi X-Ray Barantan Kedaluwarsa Nih!
2 jam yang lalu

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
12 jam yang lalu