Polisi Pastika Tak Ada Intervensi Kasus Bullying di SMA Binus Simprug


Jakarta, MI - Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau desakan dari pihak mana pun dalam penanganan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa SMA Binus School, Jakarta Selatan.
Saat ini Pihak Kepolisian masih mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk video dan keterangan para saksi, guna memperjelas kronologi dan memperkuat laporan yang diajukan.
"Untuk kasus yang dilaporkan, kami tidak mendapat intervensi. Yang jelas, kasus ini akan terus berlanjut," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
"Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi, belum ada kesepakatan, sehingga kasus tetap dilanjutkan hingga saat ini," sambungnya.
Korban perundungan berinisial RE (16) menyebut pelaku mengaku sebagai anak ketua umum partai politik di Indonesia. "Salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya adalah anak dari ketua partai politik berinisial A. Mereka meminta korban RE untuk menuruti perintah mereka, dan jika tidak, mereka mengancam akan melakukan kekerasan baik secara fisik maupun verbal," ucap Agustinus.
Korban perundungan telah menjalani visum dan kini hanya tinggal menunggu hasilnya, sementara keterangan dari para dokter juga terus dikumpulkan untuk memperkuat bukti. Sementara itu, kuasa hukum korban berinisial RE (16), Agustinus Nahak, mengungkapkan bahwa pelaku perundungan diduga merupakan anak pejabat, pengusaha besar, hingga ketua umum partai politik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/1/2024) di lingkungan sekolah, pada Rabu (31/1/2024) dilaporkan ke pihak berwenang dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K. Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Topik:
Kasus Bullying SMA Binus Simprug perundungan