Tak Ada Mogok Kerja Massal, Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2024 09:06 WIB
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok MI)
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada mogok kerja massal maupun cuti Bersama. Hal ini lantaran adanya aksi yang dilakukan para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.

Juru bicara MA, Suhartoyo menegaskan tidak adanya mogok masal ataupun cuti bersama yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia. Dirinya menjelaskan para hakim hanya mengambil hak mereka untuk cuti dan berbeda dengan cuti bersama, para hakim mengambil cuti berbarengan. 

"Tidak ada cuti bersama, nomenklatur ini dijelaskan dulu karena mogok kaitannya dengan tidak berjalan, ini enggak ada. Bahwa garis dari KMA (Ketua Mahkamah Agung) cuti boleh diambil bebarengan, bukan cuti bersama loh ya karena cuti bersama itu cuti yang tanggalnya sudah ditentukan oleh pemerintah," ujar Suharto.

Suharto juga mengungkap sudah mengupayakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. RPP ini akan diselaraskan dengan sejumlah kementerian terkait. 

Draf RPP akan diselaraskan dengan kementerian hukum dan HAM. Ajuan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan dipertimbangkan terkait fasilitas untuk keluarga hakim. 

Selain itu, untuk kenaikan gaji dan tunjangan sudah disetujui oleh kementerian keuangan (Kemenkeu).  "Setelah berproses dengan Kemenkeu orang Kami yang namanya Kepala Biro ternyata yang deal itu tiga, gaji pokok pensiun (tunjangan), sama tunjangan hakim," ujar Suharto.

Suharto juga menyatakan peraturan akan berjalan sesuai mekanisme dan proses peraturan pemerintah. Namun, untuk tindak lanjut RPP, MA tidak punya hak wewenang membuat peraturan sehingga harus menunggu. Hal ini harus diatur lebih detail besaran presentase kenaikan gaji serta untuk golongan mana saja. 

Sebelumnya MA menerima laporan dari SHI tentang masalah kesejahteraan hakim di Indonesia. 

Topik:

Hakim MA