Dugaan Korupsi Dana Tanggung Jawab Sosial dari BI dan OJK Diusut KPK, Siapa Legislator Senayan Terlibat?


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial, dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sempat mengatakan, terdapat yayasan yang diduga kuat sebagai alat korupsi. Yayasan itu dikendalikan orang yang menjadi calon tersangka kasus ini.
Sebelum diterima oleh penerima manfaat atau dibikin fasilitas untuk kepentingan publik, uang bantuan dari BI itu lebih dulu masuk ke yayasan. Dari sana, sebagian uang diduga dibancak demi kepentingan pribadi. “Yayasan hanya alat untuk menerima dana CSR,” kata Alex.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Yayasan itu diduga Giri Raharja yang berdiri sebelum tahun 2000-an. Maman Suparman berstatus sebagai ketua yayasan hingga 2021. Maman juga tercatat sebagai Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi.
Operasional yayasan tersebut kemudian diteruskan anak Maman, Heri Gunawan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi CSR BI itu.
Sementara relasi BI dan Yayasan Giri Raharja cukup erat. Diduga relasi mulai terbangun sejak Heri Gunawan mengisi kursi anggota komisi XI DPR.
Bahwa Heri berulang kali terlibat dalam acara seremonial bantuan BI di Sukabumi. Seperti saat BI mengeluarkan CSR di Desa Wisata Hanjeli pada Januari 2023.
Waktu itu BI membantu pengembangan UMKM dan pembangunan pendopo di desa. Heri juga terlibat sebagai narasumber dalam sejumlah seminar BI terkait literasi keuangan.
Pun sebaliknya, Heri kerap menggandeng BI untuk sejumlah acara saat masa reses. Dalam setiap acara, logo BI dan Rumah Aspirasi Heri Gunawan terpampang di poster kegiatan.
Adapun sejak akhir tahun 2023, Heri berpindah tugas ke Komisi II DPR. Setelah itu muncullah pemberitaan soal KPK mengusut dana CSR BI itu.
Modus
Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Demikian kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024), seperti dikutip Monitorindonesia.com dari akun YouTube KPK, Rabu (6/11/2024).
Asep mengatakan, hasil penyidikan KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.
Asep menyampaikan, modus rasuah dilakukan pelaku dalam kasus ini adalah dengan menyelewengkan dana CSR seharusnya buat membangun fasilitas sosial atau publik, malah masuk ke kantong pribadi.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," jelas Asep.
Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik.
"Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Perry menjelaskan, pelaksanaan CSR di BI dilakukan dengan mengedepankan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. "Oleh karena itu (CSR disalurkan ke) yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan," jelas Perry.
Terkait perkembangan kasus ini, KPK saat ini tengah berkutat pada pemeriksaan saksi dan pelengkapan berkas perkara. Biasanya tersangka diumumkan pada konferensi pers penahanan.
Topik:
KPK OJK BI Bank Indonesia CSR Korupsi Bank Indonesia Korupsi OJK