KPK Bidik Aset Abdul Gani Kasuba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2024 18:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Selasa, 5 November 2024. Abdul Gani diminta membeberkan kepemilikan asetnya terkait dugaan pencucian uang.

“Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (6/11/2024).

Tessa enggan memerinci lebih lanjut barang Abdul Gani yang diulik penyidik. Kadis Pendidikan dan Pengajaran Pemprov Malut Imran Jakub (IJ) turut diperiksa.
 
“Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK,” ujar Tessa.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti. Pun KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Topik:

KPK Abdul Gani Kasuba Maluku Utara