Kejati Banten Jebloskan Pejabat Bank BJB Kota Tangerang ke Rutan, KPK Kapan?


Banten, MI –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjebloskan manajer komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Kota Tangerang, berinisial DAS ke sel tahanan.
DAS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Cabang Kota Tangerang ke rumaha Tahanan Negara Serang selama 20 hari kedepan.
“DAS ditahan di Rutan Serang selama dua puluh hari ke depan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (7/11/2024).
Kasus kredit fiktif ini telah menjerat 4 tersangka, 2 diantaranya sudah terlebih dahulu ditahan sementara 1 tersangka lainnya masih buron, bermula ketika J bersama SNZ melaksanakan pekerjaan Jalan Purabaya-Jati-Saguling pada 2016.
Tiga tersangka itu adalah, EBY merupakan relationship officer (RO), J pihak swasta, dan SNZ menjabat direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA).
“Proyek tersebut berasal dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar. Setelah keduanya bersepakat, guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pada 14 September 2016, J berdasarkan kuasa direksi SNZ selaku direktur PT KMA akhirnya mengajukan pinjaman,” jelasnya
Kemudian, tersangka mengajukan permohonan pembiayaan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar. Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus akhirnya diketahui terdapat penyimpangan yang dilakukan EBY bersama DAS.
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.
KPK kapan?
Kasus dugaan dugaan korupsi di di bank daerah itu tak hanya itu saja.
Teranyar, Bank BJB diduga terlibat dalam kasus korupsi dana iklan selama periode 2021-2023 yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat bank.
Tak main-main, ratusan miliar duit promosi BPD terbesar di Indonesia ini ditengarai jadi bahan bancakan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan lebih dari separuh dana tersebut tidak jelas peruntukannya.
Tak mau kalah set, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera melakukan penyelidikan. Uniknya, dari penyelidikan KPK justru muncul dugaan adanya campur tangan eks Anggota BPK dalam kasus ini.
Auditor negara ini mengintervensi proses penyusunan hasil audit, sehingga hasil audit menjadi ‘lebih lunak dan aman’.
Soal aliran dana dalam dugaan markup tersebut, KPK sedang mendalami KPK.
Iya, uangnya mengalir ke mana sedang didalami penyelidik/penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marawata, Selasa (27/8/2024).
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Penyidikan Komisi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan memang benar pihaknya sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB. Namun, surat perintah penyidikan atau sprindiknya belum terbit sehingga dia tidak bisa memberikan update-nya.
"Benar sedang mengusut, sprindiknya belum ada jadi belum bisa memberikan informasi lain," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com menegaskan bahwa semua pihak diduga terlibat ataupun tahu kasus ini tetap akan diperiksa berdasarkan keperluan kawan-kawan penyidik.
"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Tessa memastikan, siapa pun jika kesaksiannya dibutuhkan, termasuk oknum Anggota BPK itu, maka akan dipanggil dan diperiksa. "Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Tessa.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.
Informasinya, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023.
Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan mencapai 100 persen.
Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.
Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB.
Terkait informasi ini, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat bulan lalu.
Topik:
KPK BJB Bank BJB