Bekas Anak Buahnya Tersangka, Keinginan Budi Arie saat Menkominfo Pajaki Judi Online jadi Sorotan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2024 11:20 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bekas anak buah Budi Arie Setiadi saat dia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi tersangka kasus judi online. Sekadar tahu, Kemenkominfo saat ini berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sedikit kembali ke belakang, bahwa keinginan Budi Arie memajaki judi online menjadi sorotan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar. Tak hanya itu, dia turut menyoroti pernyataan Budi Arie bahwa pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.

Menurut Abdul Fickar, yang dikualifikasi sebagai korban perjudian, itu keluarganya atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya pada penjudi online.

Jika dikaitkan dengan bantuan sosial alias bansos, kata dia, pihak yang menjadi prioritas adalah keluarga miskin. “Jadi keluarga penjudi online atau siapapun yang termasuk kriteria miskin, mereka berhak atas bansos,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/11/2024).

Soal keinginan Budi Arie memajaki judi online saat Menkominfo, Abdul Fickar menilai, negara dapat disebut melegalkan dan memfasilitasi perjudian. Bahkan, seakan mewakili cukong judi online lantaran tak memahami bahayanya di masyarakat. Sebab gara-gara orang kecanduan judi online ada yang nekat melakukan kejahatan pencurian hingga pembunuhan.

Pun, dia menduga, Budi Arie diam-diam memajaki judi online itu. "Toh mantan anak buahnya terseret juga tapi setelah dia jadi Menteri Koperasi dan UKM. Ada apa saat itu dia ngusulin judi online dipajakin saja. Sangat mungkin dia diam-diam memajakinnya," lanjutnya.

Namun begitu, Abdul Fickar menyerahkan kepada pihak kepolisian mengusutnya. “Dia harus diperiksa, mengapa tidak tahu para bandar justru dilindungi di kementeriannya,” kata Abdul Fickar.

Jika menyebut nama-nama atasannya, maka atasannya pun harus diperiksa, bahkan jika cukup bukti, juga ditetapkan sebagai tersangka. "Semua tergantung hasil pemeriksaan para tersangka juga," pungkasnya.

Adapun usulan memajaki judi online diungkapkan Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (4/9/2024) lalu.

Ia berkata judi online termasuk kejahatan trans-nasional karena server situsnya di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina. Kendati begitu Kominfo akan serius memberantas judi online, ujarnya.

Meskipun, sambung mantan ketua relawan pro Jokowi tersebut ada pihak yang mengusulkan padanya untuk memajaki judi online. "Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, 'ya sudah dipajakin saja'. Dibuat terang dipajakin, kalau enggak kita juga kacau," kata Budi Arie di DPR.

Budi Arie kemudian menjelaskan alasan di balik usulan itu agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebab, dia mengklaim, di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.

"Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama, kalau enggak duit kita diambil negara-negara itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC).

Budi Arie menaksir uang lari ke luar negeri dari transaksi judi online mencapai Rp150 triliun dan nilainya semakin besar setiap tahun. Itu mengapa muncul usulan dari sejumlah pihak kepadanya agar memajaki judi online.

Dengan begitu negara tidak dirugikan dan anak-anak bisa dilindungi, Budi mengklaim. Dia pun menduga ada kelompok tertentu di negara lain yang memanfaatkan kampanye anti-judi di Indonesia.

"Masak sebagai bangsa bodoh banget sih. Jangan-jangan ada proxy-proxy dari negara lain yang suruh kita untuk anti judi di sini, duitnya ke negara itu. Kita harus realistis sebagai bangsa," katanya.

Adapun jumlah tersangka kasus blokir situs judi online di Komdigi saat ini berjumlah 16 orang. "Penyidik melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan 15 orang pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, Selasa (5/11/2024).

Dari 15 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas dan peran dari para tersangka.

Kasus ini terungkap saat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang digunakan sebagai kantor operator judi online di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Saat penggeledahan tersebut, Polisi menangkap 11 orang, dengan rincian 10 pegawai Komdigi dan 1 warga sipil.

Topik:

Judi Online Komdigi Kominfo Budi Arie Setiadi