KPK Ambil Paksa 23 Aset senilai Rp 1,2 T Terkait Korupsi ASDP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak 23 aset senilai triliunan rupiah diambil paksa penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (31/12/2024).
Tessa mengatakan penyitaan dilakukan dari Oktober-Desember 2024. Aset yang diambil paksa penyidik berasal dari sejumlah wilayah. “Di wilayah Bogor dua bidang, Jakarta tujuh bidang, dan Jawa Timur 14 bidang,” beber Tessa.
Namun Tessa enggan memerinci bentuk maupun pemilik aset itu. KPK tengah mengembangkan perkara rasuah di ASDP. Ada pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.
KPK juga menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Topik:
KPK ASDP