Mantan Jenderal Bintang 4 dalam Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 April 2024 20:38 WIB
Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung Batu Tunggal Desa Riding Panjang Merawang, Bangka (Foto: Istimewa)
Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung Batu Tunggal Desa Riding Panjang Merawang, Bangka (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Hingga saat ini, publik masih penasaran soal siapa jenderal bintang 4 berinisial B diduga orang kuat dalam kasus ini yang belum tersentuh penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Padahal pengusaha besar, bos Sriwijaya Air Hendry Lie, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, dan bos timah Thamron alias Aon telah ditahan dan dijadikan sebagai tersangka.

Kini masih beredar kabar yang mengisi ruang-ruang pemberitaan, masih ada bos besar yang terlibat dalam pertambangan timah tersebut. Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus pada beberapa Waktu lalu saat dihubungi Monitorindonesia.com, enggan menyebut siapa sang jenderal itu.

"Janganlah, enggak enak," katanya.

Meski begitu,Iskandar Sitorus mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini, Iskandar menyatakan gubernur di Bangka Belitung.

Pada periode awal kasus itu terjadi, harusnya kepala dinas pertambangan, kepala dinas kehutanan, dan kepala dinas perikanan diseret diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Menurut Iskandar Sitorus, sosok jenderal B ini dicurigai sebagai orang yang mengorganisir tambang timah ilegal. "Ini orang yang kita duga mengorganisir sampai terjadi pembelian smelter, smelter ini kan dibeli dari orang-orang yang bener-bener kaya, tetapi pembelinya tidak benar-benar kaya, kan unik," kata Iskandar Sitorus.

Iskandar juga menyinggung soal keterlibatan gubernur di Bangka Belitung. Pada periode kasus itu terjadi, lanjut Iskandar, harusnya diseret kepala dinas pertambangan, kepala dinas kehutanan, dan kepala dinas perikanan oleh pihak penegak hukum.

"Tidak mungkin mereka tidak tahu itu tugas pokok mereka. Kenapa tidak dari dulu dibongkar? Tentu ada beking, orang yang punya kewenangan, berpengaruh kekuasaan".

"Mereka itu berseragam, punya pangkat di pundak, tidak tanggung-tanggung bintang sampai 4. Mereka menyukseskan maling ini. Oknum gubernur harus diperiksa," jelas Iskandar Sitorus.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat PT Timah hingga crazy rich PIK masuk dalam daftar tersangka. Adalah Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar, hingga Crazy Rich PIK Helena Lim sebagai Manajer PT QSE, dan suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Berikut daftar lengkap tersangka dan peranannya:

Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Mochtar terlibat dalam permainan korupsi timah bersama Emil Ermindra dan Alwin Albar. Dia diduga berkomplot dalam pembentukan perusahaan boneka yang beroperasi dalam wilayah IUP PT Timah. Dia bersama Emil juga menandatangani surat kerjasama sewa smelter yang dibuat untuk melegalkan bijih timah ini. 

Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra
Seperti Mochtar dan Alwin, Emil terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka dan pembuatan kontrak dengan para pengusaha smelter. Dia juga menandatangani SPK yang dipegang oleh pengusaha swasta. 

Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar
Alwin dengan Mochtar dan Emil menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah. Dia juga terlibat dalam pembuatan dokumen kerjasama dengan para pengusaha smelter.

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil
Tamron Tamsil terlibat dengan pertambangan ilegal di PT Timah. CV VIP memiliki kontrak kerjasama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah mereka. Bijih timah untuk peleburan seharusnya didapatkan dari perusahaan rekanan PT Timah lainnya. Namun, Tamron diduga menyuruh anak buahnya, Achmad Albani untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal di IUP PT Timah. 

Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil
Toni Tamsil dituding menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Selama saudaranya, Tamron, diselidiki Toni bersikap tidak kooperatif. Toni dituding menyembunyikan sejumlah dokumen dan alat bukti saat Tamron sedang menjalani penyelidikan. Dia juga dituduh sempat menyewa preman untuk meneror seorang jaksa yang akan menggeledah PT CV VIP. 

Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias Ashin
Hasan Thjie alias Ashin merupakan pengembangan penyidikan dari para tersangka lainnya dalam CV VIP seperti Tamron Tamsil dan Achmad Albani.  Pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan keterkaitan Direktur Utama CV VIP ini dalam kasus korupsi timah ini. 

Mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung
Buyung merupakan salah satu kaki tangan utama Tamron yang merupakan Beneficial Ownership dari perusahaan CV VIP. Menurut Kejaksaan Agung, penyidik harus melakukan pemanggilan dan pengejaran paksa terhadap tersangka Buyung karena tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan penyidik.

Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani
Achmad Albani merupakan salah satu petinggi CV VIP yang ditahan bersamaan dengan Tamron. Achmad diinstruksikan oleh Tamron untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal itu dan terlibat dengan kesepakatan dengan PT Timah. 

|Monitor Juga: Pensiunan Jenderal Bintang 4 Inisial B Diduga ‘Orang Kuat’ di Atas Para Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun|

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta
Suparta menginisiasi pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Ardiansyah
Dengan Suparta, Reza bertemu juga dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra. Mereka membuat perjanjian untuk menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.  

General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
Rosalina bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra menandatangani kontrak kerja sama. Dalam kontrak kerja ini, General Manager PT Tinido Inter Nusa itu melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka. Perusahaan boneka ini kemudian dipergunakan oleh Rosalina untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.

Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
Tersangka SG diduga memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG. 

Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
MBG diinstruksikan oleh SG untuk menandatangani kontrak kerja dengan direksi PT Timah. Dia diduga mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal dengan cara membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto
Robert ditahan karena diduga memiliki keterkaitan dalam bisnis timah ilegal yang melibatkan para mantan direktur PT. Timah. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam mengakomodasi tambang timah ilegal yang berada di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. 

Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim (tersangka tindak pidana pencucian uang/TPPU)
Helena Lim melalui perusahaan, PT QSE, diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung mengatakan Helena Lim berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Dia ditahan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pengusaha, Harvey Moeis (tersangka tindak pidana pencucian uang/TPPU)
Dari 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengkondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN  agar satu suara menjalankan operasi ini.

SW, BN dan AS
Ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Bangka Belitung, menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. RKAB yang diterbitkan itu tidak memenuhi syarat.

Mereka tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut, tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal diwilayah IUP PT Timah.

HL dan FL
Turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah, sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

Untuk FL saat ini belum ditahan Kejagung. Akan diperiksa Kejagung dalam waktu dekat ini.

Pasal sangkaan
Para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka TPPU, Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Teruntuk tersangka obstruction of justice, Kejagung menjeratnya dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. (wan)