Tak Mau 'Keok' Lagi Lawan Eks Wamenkumham Eddy, KPK Lakukan Hal Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Mei 2024 09:46 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau sembarangan menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 

KPK tengah menyusun konsep yang kuat agar tidak kalah lagi jika digugat. “Kendala tidak ada, kita kan sedang menata kemudian supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Johanis tidak mau Eddy mengajukan praperadilan dan menang lagi jika penetapan tersangka sudah dilakukan. Maka, KPK tengah memperkuat dalil hukum saat ini. “Ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak,” tandas Johanis.
 
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. KPK dicurigai menghentikan perkara itu. “Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.