WNA China Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, ESDM Bongkar Modus Praktiknya
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![ESDM Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi (tengah) (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/esdm.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH karena melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, “Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara” yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH,” ujar Nindyo sapaan akrabnya.
Nindyo mengatakan, bahwa hingga saat ini, ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas.
Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.
Nindyo mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
“Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” kata Nindyo.
Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.
Atas kegiatan ilegal itu, Tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia.
Berita Sebelumnya
![TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/muhaimin-syarif-1.webp)
TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK
16 jam yang lalu
![KPK Bidik Tersangka Baru Gratifikasi-TPPU Abdul Gani! Pejabat ESDM Siap-siap Saja Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral atau ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kementerian-esdm-ri.webp)
KPK Bidik Tersangka Baru Gratifikasi-TPPU Abdul Gani! Pejabat ESDM Siap-siap Saja
25 Juli 2024 16:42 WIB
![Usai Acak-acak Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Pengaturan Izin Tambang Malut KPK menemukan dokumen yang diduga terkait pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara (Malut) usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, Rabu (24/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kementerian-esdm.webp)
Usai Acak-acak Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Pengaturan Izin Tambang Malut
25 Juli 2024 14:48 WIB
![KPK Cari Bukti Suap Izin Tambang di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Buka Suara Kementerian ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kementerian-esdm.jpg)
KPK Cari Bukti Suap Izin Tambang di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Buka Suara
24 Juli 2024 19:59 WIB