Bea Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan ke Kejagung soal Impor 9 Mobil Mewah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Mei 2024 02:10 WIB
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh yang merupakan Direktur Speedline Industries Sdn Bhd melaporkan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas 9 unit mobil mewah pada tanggal 17 April 2024 lalu.

Kenneth diketahui melaporkan hal itu melalui kuasa hukumnya Johnny Politon yang berasal dari kantor OC Kaligis & Associates.

"Klien kami melakukan temporary import atau impor sementara untuk sembilan unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars yang diwakili oleh Rudy Salim dan Andi," kata OC Kaligis dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Menurut Kaligis, mobil tersebut telah dilaporkan impor sementara disertai dengan dokumen-dokumen A.T.A Carnet pendukung sebagai identitas mobil mewah dan harus re export atau diekspor kembali dari Indonesia ke Malaysia sesuai waktu yang ditentukan setelah pameran selesai.

Pada 17 Maret 2022, Andi dari Prestige Image Motorcars telah menyerahkan sembilan mobil tersebut kepada Bea Cukai Soekarno Hatta dengan harapan dapat dikembalikan ke Malaysia.

"Namun mobil tersebut belum dapat diekspor kembali ke Malaysia, karena harus disertakan dokumen asli A.T.A Carnet, di mana dokumen-dokumen tersebut juga tengah dalam proses hukum karena dugaan penggelapan dokumen oleh seorang bernama Amanda, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Polres Jakarta Selatan," bebernya. 

Padahal, kata Kaligis, sembilan mobil tersebut harus dikembalikan ke Malaysia karena tenggang waktu di Indonesia sudah melebihi waktu yang ditentukan. Saat ini, mobil itu di bawah pengawasan Bea Cukai Soetta.

Berdasarkan informasi kliennya, Kaligis mendapatkan kabar bahwa sembilan mobil tersebut berada di jalan dan digunakan oleh seseorang. 

Oleh karena itu, pada 3 dan 4 April 2024, kliennya mendatangi Bea Cukai Soetta.

"Klien kami datang untuk melakukan audiensi dan pengecekan fisik sembilan mobil tersebut. Saat audiensi, pihak Bea Cukai Soetta memberikan izin kepada klien kami untuk melakukan pengecekan fisik yang dilaksanakan pada 4 April 2024," ungkapnya.

Namun pada 4 April 2024, Bea Cukai Soetta tidak mengizinkan kliennya untuk melakukan pengecekan fisik mobil karena alasan gudang penyimpan mobil disegel oleh pihak swasta, Trustlaw Firm yang mendapatkan kuasa dari Andi sebagai perwakilan carnet atau Speedline Industries Sdn Bhd dengan stiker/spanduk bertuliskan "Tempat, bangunan/ruko renault nomor 5, 6 dan 16 ini dalam pengawasan Trustlawfirm, sehingga dilarang masuk tanpa izin".

Menurutnya, hal itu sangat janggal karena pihak Bea Cukai Soetta tidak memberikan izin kliennya untuk melakukan pengecekkan fisik di gudang tempat penyimpanan mobil tersebut, yang belakangan diketahui milik swasta, Trustlaw Firm.

"Sementara klien kami adalah Direktur dari Speedline Industries Sdn Bhd tapi tidak diizinkan melakukan pengecekan fisik," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Kaligus menduga terdapat permainan yang terindikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai Soetta sesuai Pasal 421 KUHP.

"Terdapat kasus dugaan perampokan dan dugaan kejahatan jabatan ini, akan segera kami leporkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Kaligis.

Apa kata Bea Cukai Soetta?

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pada awalnya Kenneth melakukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara (Admission Temporaire/ATA Carnet) pada tahun 2019-2020. 

Namun, pada 2021 masa berlaku dokumen ATA telah habis masa berlakunya.

Selanjutnya pada bulan Maret 2022, Bea Cukai mengirimkan surat pemberitahuan klaim jaminan kepada Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan melakukan penyegelan barang. 

Gatot menyebut, penyegelan barang tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang.

“Sehubungan dengan expirenya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN),” kata Gatot dalam keterangan resminya.

Pada September 2022, Gatot mengatakan bahwa 6 bulan sejak surat klaim dikirimkan tidak terdapat penyerahan jaminan tunai. 

Dengan begitu, Bea Cukai Soekarno-Hata penerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda Rp8.898.930.000.

Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA yakni 60 hari setelah diterbitkan SPSA, masih belum terdapat pembayaran yang dilakukan. 

Sehingga, Bea Cukai melanjutkan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan surat teguran pada tanggal 5 Desember 2022.

“Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022,” kata Gatot.

Hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diberikannya surat paksa, masih belum terdapat pembayaran tagihan. 

Gatot mengatakan, dengan begitu proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

“SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023,” jelas Gatot.

Gatot juga menjelaskan, hingga Mei 2024 masih belum dilakukan pelunasan, sehingga total tagihan dan bunga bunga mencapai Rp11,8 miliar per Mei 2024. 

Tak hanya itu, ia juga menyebut tagihan tersebut akan mencapai batasan maksimumnya pada November 2024 yakni senilai Rp13,1 miliar.

Sementara itu, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Yustinus kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia. 

"Dirjen Bea Cukai juga sudah menjelaskan ke lawyer. Mereka paham kok," ungkap Yustinus.

Berikut daftar mobil mewah yang disita Bea Cukai:

1. Rolss Royce Phantom

2. Aston Martin vantage Couple (lime)

3. Lamborgihi Huracan LP610-4 White

4. Aston Martin DB11 V12 Coupe

5. Aston Martin Vantage Coupe

6. McLaren 720S Onyx Black

7. Lamborghini Huracan LP580-2 Spider Red

8. Lamborghini Aventador S Roadster

9. Lamborghini Aventador SVJ