Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo Disita KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Mei 2024 12:22 WIB
Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo, yang disita KPK [Foto: Ist]
Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo, yang disita KPK [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam, terkait dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024) kemarin.

"Senin (13/5), Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan Ali, SYL diduga sengaja menyembunyikan mobil mewah tersebut atas nama orang lain di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun yang menemukan lokasi mobil tersebut, berdasarkan penelusuran oleh Tim Aset Tracing, dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Mobil ini disembunyikan diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel. Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian  didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut," ujarnya.

Barang bukti berupa mobil itu, lanjut Ali, bakal dianalisis lebih lanjut dan bakal dimintai keterangannya, kepada sejumlah saksi-saksi terkait. Hal ini guna melengkapi berkas perkara penyidik TPPU eks Mentan itu.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka (SYL)," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus TPPU SYL masih dalam proses penyidikan KPK. Sedangkan, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses persidangan.

Tim Jaksa mendakwa, SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang, dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan membayar hewan qurban.