Waka KPK Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik soal Ikut Campur Mutasi Pegawai Kementan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 12:19 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjalani persidangan etik terkait dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (14/5/2024) pagi.

Pantauan Monitorindonesia.com, Nurul Ghufron tiba sekitar pukul 09.27 WIB di Dewan Pengawas KPK.

 Dia mengakui tidak ada persiapan khusus untuk menjalani persidangan ini.

“Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Nurul Ghufron hadir bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, meski tidak satu mobil. Eks akademisi itu enggan memberikan komentar lebih.

“Sudah ya, nanti saja, setelah selesai (persidangan),” kata Nurul Ghufron. 

Adapun persidangan ini digelar usai Ghufron mangkir dalam panggilan beberapa waktu lalu. 

Peradilan perdana dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Syamsuddin belum bisa memerinci saksi yang dipanggil dalam persidangan etik itu. 

Sebanyak sepuluh orang akan dimintai keterangan, salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja,” ujar Syamsuddin.