Terkait Pencucian Uang, KPK Geledah Kantor Suriyanto Andili dan Bambang Hermawan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 12:33 WIB
Penyidik KPK sedang berada di lantai tiga kantor gubernur Malut, tepatnya di lorong menunju kantor DPM-PTSP untuk melakukan penggeledahan (Foto: MI/RD)
Penyidik KPK sedang berada di lantai tiga kantor gubernur Malut, tepatnya di lorong menunju kantor DPM-PTSP untuk melakukan penggeledahan (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Setelah mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. 

Sebelumnya, pada bulan Desember 2023 lalu, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan orang nomor satu di Pemprov Malut ini dan sejumlah pejabat aktif. 

Diantaranya, Plt Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, dan Karo BPBJ Ridwan Arsan, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub.

Untuk pengembangan kasus TPPU tersebut, KPK terlihat sedang menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang dipimpin oleh Suriyanto Andili dan Bambang Hermawan ini sejak pukul 10.00 WIT dini hari sampai siang ini belum juga selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeladahan yang dilakukan penyidik KPK di kantornya Suriyanto dan Bambang yang berlokasi di lantai tiga kantor gubernur Malut.

“Iya, informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” jelasnya, kepada Monitorindonesia.com, via pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

Ali juga menyebutkan, penggeledahan tersebut dalam rangka untuk pengembagan kasus TPPU yang telah ditersangkakan kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Pihaknya berjanji, apabila penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut, dia akan memberikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil penggeledahan tersebut.

“Perkembangan akan disampaikan setelah semua selesai dilakukan,” tandasnya.

Pantauan monitorindonesia.com, penyidik KPK usai menggeledah kantor Dinas ESDM sekitar pukul 13.11 WIT. Sedangkan, pantauan di kantor DPM-PTSP penyidik KPK masih melakukan penggeledahan sampai berita ini diterbitkan. (RD).