Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Terancam 12 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 14:32 WIB
Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, hingga menyebabkan 11 orang tewas (Foto: Dok MI)
Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, hingga menyebabkan 11 orang tewas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata, Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

"Kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik usai memeriksa 13 saksi dan dua ahli. Wibowo menerangkan penyebab utama dalam kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman.

"Pengemudi atas nama Sadira ini, warga Bekasi mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem," ungkapnya.

Sebelum terjadi kecelakaan, sopir bus ini mencoba melakukan perbaikan rem sebanyak dua kali dengan meminta bantuan orang yang berbeda.

Awalnya dilakukan perbaikan di kawasan Tangkubanparahu dengan memanggil mekanik bernama Nana. Perbaikan itu dengan memperkecil jarak atau celah kampas rem.

Usai dilakukan perbaikan, perjalanan kembali dilanjutkan. Namun di tengah perjalanan, bus kembali bermasalah hingga dilakukan perbaikan kedua. 

"Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam seal kepada pengemudi lain".

"Tapi karena seal tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Sadira dijerat Pasal 411 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.