Dipanggil KPK soal TPPU SYL, Mertua Menpora Dito: Saya Pikir Kena Prank
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mertua Menteri Pemuda dan Olahrag (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur pada hari ini, Senin (27/5/2024).
Fuad diperiksa terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Akan tetapi, dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah itu.
Fuad mengira dirinya kena prank atas panggilan itu. "Bukan nggak hadir, ada kesalahan, jadi mungkin KPK kurang teliti, saya kan sudah tinggal di Jakarta dari 1980-an, saya merasa aneh saat dipanggil di Sulawesi," kata Fuad.
"Bukan kejauhan, pertama saya pikir kena prank. Kok tiba-tiba ada panggilan. Jadi kalau untuk kooperatif, mungkin saya akan lebih kooperatif," sambungnya.
Pemilik Maktour Travel itu bahkan membantah jika anak buahnya di Maktour Travel juga mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. "Nggak mangkir, sama sekali nggak ada panggilan. Cuma ada WA (WhatsApp)".
"Ini lembaga resmi, masa dikirim cuma WA, apa benar. Malah saya bercanda, saya tanya kalau hari ini mau bohong-bohongan sudah bukan waktunya ya," imbuh Fuad.
Adapun Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Terbaru, penyidik menyita satu mobil merk Mercedes Benz Sprinter milik Syahrul Yasin Limpo.
Topik:
KPK Mertua Menpora Dito Fuad