Febri Diansyah Dipastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL
Jakarta, MI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, dirinya akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri dijadwalkan menjadi saksi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya bersama empat orang lainnya.
"Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri, Senin (3/6/2024).
Febri menyebutkan, kehadirannya di ruang sidang sebagai saksi merupakan penghormatnnya, terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan Kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Febri melanjutkan, menerima surat tersebut pada Sabtu, 1 Juni 2024 kemarin.
Sebelumnya, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut, diduga Febri Diansyah hingga Donal Fariz pernah mengarahkan sejumlah saksi seperti eks ajudan SYL, Panji Hartanto ketika memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan kasus korupsi Kementan.
"Sebelumya ada beberapa saksi yang dipanggil oleh tim penasihat hukum, pas kita tanya, tim kuasa hukumnya Pak SYL, Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka (Febri Cs), pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi," kata Meyer, Rabu (24/4/2024).
"Di antaranya saksi yang pernah hadir dalam sidang, yaitu Panji. Beberapa oranglah yang dikumpulkan (Febri Cs) pada tahap penyelidikan kasus (Kementan). Mereka menanyakan, apa diterangkan, kalau ditanya tidak usah dijelaskan begitu," lanjut Meyer.
Berita Sebelumnya
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
21 jam yang lalu
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya
26 Juli 2024 16:55 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB